Pemerkosa di Angkot M-26 Anggota Sindikat


 VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya    telah mengamankan lagi satu orang pelaku perampokan dan pemerkosaan di angkutan umum M-26 jurusan Bekasi-Kampung Melayu.
Pelaku bernama Saad. Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku yang sebelumnya ditangkap, Saad merupakan pelaku yang memperkosa RS, di kawsan Depok beberapa waktu lalu. Dengan ditangkapnya dia, maka semua tersangka sudah diamankan.

Saad, 19, ditangkap di Medan, Sumatra Utara, Selasa 27 Desember 2011 siang. Selain Saad, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus yang berbeda. Saad dan ketiga tersangka lain yakni R,19, K, 21, dan C ,20, ditenggarai merupakan sindikat perampok kendaraan bermotor di Jakarta sepanjang 2011.

"Dari hasil penyelidikan terhadap S yang juga tersangka kasus Depok, ia juga terlibat dalam kasus lain di Harapan Indah, Bekasi, Pasar Rebo, dan Pancoran. Dia melakukan sehari setelah melakukan di Depok. Kemudian tiga tersangka yang ditangkap merupakan bagian kelompok kejahatan kekerasan yang menyebabkan seseorang sampai luka berat hingga meninggal dunia," ujar Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Helmy Santika, Rabu 28 Desember 2011.

Dikatakan Helmy, dua tersangka yakni K dan R ditembak di bagian kaki, karena saat ingin ditangkap keduanya melawan. Dia menambahkan pihaknya juga sudah menahan penadah hasil barang-barang curian kelompok tersebut.

Polisi, katanya, akan mendalami penadah guna mengetahui kemana saja barang rampokan dijual.
"Terkait kelompok itu, kami masih mengejar 3-4 orang lain. Mereka biasanya melakukan aksi menggunakan angkutan umum di malam hari. Untuk di Polda sendiri sudah ada 10 laporan kasus perampokan kendaraan yang diduga dilakukan kelompok ini," kata dia.

Rata-rata usia kelompok tersebut, kata Helmy masih dibawah 20 tahun, dan hanya K yang berusia 21 tahun. Diketahui pula jika K dan C merupakan residivis. Keduanya baru keluar dari penjara kasus copet dan senjata tajam, dengan eksekutornya R.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancamannya sekitar 12 tahun penjara. (adi)
• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More